Cafe Bisnis Online
News Update :

Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia

Selasa, 20 Maret 2012

Oleh : 
Muh. Rizki idris, S.H.
Dosen di Fakultas Hukum 

Universitas Saijaan Kotabaru Kalimantan Selatan

Hukum merupakan sebuah item yang vital dalam kehidupan bernegara. Timbulnya permasalahan hukum akan menyebabkan ketidakstabilan diberbagai sektor termasuk politik, keamanan, ekonomi dan sosial, kemudian berimbas pada penurunan kinerja pemerintahan suatu Negara. Hal tersebut sangat wajar mengingat sektor-sektor tersebut memiliki keterikatan satu-sama lain, bahkan masalah-masalah hukum sering kali berawal dari kerusakan di salah satu atau beberapa sektor tersebut.

Masalah penegakan hukum (rule of law) di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan multifaktor. Penegakan hukum tentunya bermuara pada tercapainya tujuan-tujuan hukum yang meliputi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Meskipun ketiga variabel tersebut sering kali saling bertabrakan. Keadilan merupakan hal yang sangat abstrak, hal tersebut disebabkan karena setiap individu memiliki perspektif yang berbeda mengenai keadilan. Terkadang yang kita anggap adil belum tentu adil bagi orang lain,  Begitu pula dengan kemanfaatan. Sementara kepastian hukum cenderung lebih statis, variabel ini cenderung kaku karena dibatasi oleh ketentuan yang sudah dilegalisasi secara permanen.

Setiap sistem hukum memiliki caranya tersendiri dalam mensinkronisasikan variabel-variabel dari tujuan hukum tersebut, misalnya sistem hukum civil law yang menitikberatkan penemuan hukum pada undang-undang atau aturan yang terkodifikasi maka aturan-aturan yang terkodifikasi tersebut sebisa mungkin dirancang agar bias mengakomodasi keadilan dan kemanfaatan bagi subjek-subjek hukum yang ada. Sementara dalam sistem hukum common law yang menitikberatkan penemuan hukum pada proses peradilan dikenal adanya yurisprudensi sebagai upaya menguatkan posisi kepastian hukum.

Dalam penegakan hukum sendiri menurut Lawrence Friedman ada 3 variabel yang sangat berperpengaruh, yaitu Substansi Hukum (legal substance), Kultur Hukum (legal culture) dan Struktur Hukum (legal structure). Substansi Hukum diartikan sebagai norma, peraturan atau undang-undang yang menjadi sumber rujukan dalam penemuan hukum, sementara kultur Hukum diartikan sebagai kebiasaan atau budaya hukum yang menjadi landasan berprilaku masyarakat dan Struktur Hukum diartikan sebagai lembaga-lembaga penegak hukum serta lembaga-lembaga yang terkait lainnya.

Menelaah satu per satu variabel di atas dapat membawa kita mengerti seperti apa wajah penegakan hukum kita saat ini dan masalah apa yang sedang dihadapi bangsa kita saat ini terkait penegakan hukum.

Substansi Hukum
Sebagaimana diketahui bahwa sistem hukum di Indonesia diadopsi dari peninggalan kolonial sistem belanda yang juga diadopsi dari code civil Prancis. Sistem hukum barat ini kemudian diakulturtasi dengan living law yang ada di Indonesia, di Indonesia sendiri terdapat keragaman kultur serta hukum-hukum adat yang tersebar di seluruh daerah, belum lagi pengaruh hukum islam yang begitu kental dibeberapa daerah.
Hal ini ternyata menimbulkan permasalahan tersendiri, ketika hukum nasional kemudian harus bisa mengakomodasi setiap living law yang ada di seluruh daerah di Indonesia, apabila kodifikasi yang dibuat itu mengatur norma-norma yang sudah mapan tidak akan ada masalah, namun ketika berhubungan dengan norma-norma yang relatif maka penerapan hukum akan menjadi timpang dan dapat menyebabkan disinterpretasi, seperti halnya yang terjadi pada RUU Pornografi dan Pornoaksi dimana tidak ada titik temu mengenai pemaknaan yang general terhadap pornografi dan pornoaksi.
masalah ini sebetulnya sedikit terjawab dengan munculnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi kepentingan setiap derah untuk menciptakan legalisasi terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat di daerah tersebut selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Namun permasalahan sebetulnya terdapat pada pembuatan hukum itu sendiri, terkadang legislasi yang dilakukan oleh badan legislatif tidak memperhatikan adanya kesenjangan tersebut, pembuatan undang-undang terkadang tidak berpatokan kepada realitas sosial masyarakat di Indonesia, namun lebih kepada riset yang relevansinya diragukan.
Para legislator mestinya lebih sering melakukan penelitian ke daerah untuk menemukan formula yang tepat dalam perancangan undang-undang, namun yang terjadi justru mereka lebih suka melakukan studi banding ke luar negeri yang kondisi sosial masyarakatnya belum tentu sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Indonesia. Hal ini menyebabkan undang-undang yang dihasilkan terkadang sulit untuk dapat diterapkan secara maksimal.
Masalah lain adalah adanya kepentingan politik atau golongan-golongan tertentu dalam pembuatan sebuah undang-undang. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum merupakan produk politik namun bukan berarti hukum dapat dijadikan instrument untuk menjalankan sebuah kepentingan politik melainkan harus bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kultur Hukum
Adanya heterogentas hukum dalam masyarakat Indonesia tentunya cukup mempengaruhi tingkat ketaatan hukum di setiap daerah, adanya pengaruh budaya yang dominan dalam perumusan hukum nasional akan menyebabkan daerah lain merasa termarginalkan dan mempengaruhi tingkat ketaatan hukum di daerah tersebut. Tidak bisa dipungkiri bahwa isu kesukuan atau kedaerahan masih sangat sensitive dalam masyarakat Indonesia, adanya budaya yang cenderung dominan menyebabkan terciptanya disintegrasi sosial bahkan yang paling parah adalah disintegrasi bangsa.
Kebudayaan yang berbeda di setiap daerah dapat mnyebabkan interpretasi yang berbeda terhadap sebuah undang-undang. Disinterpretasi inilah yang kemudian berpotensi mengkriminalisasi budaya tertentu dan berimbas kepada marginalisasi secara hukum.
Secara umum budaya Indonesia sangat menjunjung tinggi hal-hal yang bersifat normatif, tanpa disadari hal tersebut telah membatasi ruang gerak berekspresi dan beraktualisasi bagi setiap individu, sehingga kecenderungan yang terjadi adalah timbulnya upaya mencari celah untuk keluar dari lingkaran normatifitas tersebut dan menemukan kebebasan. Berbeda dengan Negara-negara liberal yang menjunjung tinggi kebebasan individu sehingga normatifitas seolah-olah hanya sesuatu yang bersifas opsional dan pada akhirnya kecenderungan yang terjadi adalah individu itu sendiri yang membutuhkan sebuah keteraturan dalam hidup mereka.
Hal tersebut sangat mempengaruhi prilaku kriminologis masyarakat Indonesia sendiri. Timbulnya budaya-budaya baru seperti budaya korupsi, kolusi, nepotisme, money politic, pergaulan bebas, pembunuhan karakter dll, menjadi representasi adanya sikap antisosial sebagai bentuk perlawanan terhadap norma-norma yang ada.
Realitas tersebut kemudian membuat hukum serta norma-norma lainnya seolah menjadi musuh bagi setiap individu ditambah lagi kesenjangan sosial, rendahnya pendidikan serta masalah ekonomi turut menjadi faktor yang menumbuhsuburkan potensi pelanggaran hukum oleh masyarakat.

Struktur Hukum
Kesenjangan antara das sollen (keadaan ideal/normatif) dan das sein (realitas/implementasi) merupakan hal yang dianggap biasa oleh para penegak hukum kita saat ini. Mainset teresebut menyebabkan idealism menjadi sesuatu yang kaku dan tidak realistis. Timbulnya pola-pola pemikiran sesat semacam itu tentunya merupakan hasil dari social learning yang disuguhkan secara terus-menerus selama ini. sesuai dengan teori Social Learning dari Albert Bandura bahwa proses belajar sosial bisa dilakukan dengan dua cara yaitu observasi, dan pengamalam langsung.
Salama ini kita selalu disuguhkan dengan pemberitaan di media mengenai kebobrokan institusi penegak hukum kita , hal tersebut sedikit demi sedikit membangun sitigma negative masyarakat secara general terhadap para penegak hukum, observasi yang dilakukan secara terus-menerus itu dapat menghasilkan sikap pesimistis terhadap kinerja penegak hukum yang kemudian berdampak secara psikologis terhadap penegak hukum itu sendiri. Selain itu masyarakat sering kali mengalami sendiri dan menjadi korban praktek-praktek sesat para penegak hukum. Hal inilah yang menjadi dasar terbentuknya mainset bahwa menjadi penegak hukum adalah salah satu jalan untuk keluar dari lingkaran normatifitas seperti yang saya tuliskan diatas.
Proses rekrutmen yang buruk juga menjadi faktor yang mendukung kebobrokan institusi penegak hukum di Indonesia. Sudah menjadi cerita umum jika proses rekrutmen dalam institusi pemerintah sangat rentan terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bahkan intervensi dari kepentingan-kepentingan politik, sehingga penilaian yang dihasilkan menjadi tidak objektif. Pola semacam ini tentunya berdampak pada kinerja orang-orang yang berada di institusi tersebut yang kemudian tidak berorientasi pada penegakan hukum melainkan berorientasi pada kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga sangat mudah disusupi oleh kepentingan-kepentingan dari luar.

Link Affiliate :
http://UangDownload.Com/join/2076.html
http://topfacebookbisnis.com/go/2195954.html

http://UangDownload.Com/join/48632.html

https://masterkey.masterweb.net/aff.php?aff=5879


Cafe Bisnis Online Cafe Bisnis Online Lowongan kerja buat facebookers Cafe Bisnis Online Cafe Bisnis Online
Share this Article on :

TERKOMENTARI

Cafe Bisnis Online
Amal Shaleh (3) Amanat Undang Undang Dasar (1) Antropologi (1) Arang Tempurung (1) Artis (1) Arumi Bachim (1) Azon Profit MAster (1) BBM (4) Beli Buku (1) Bisnis Potensial (1) Blogger (2) Buku Book (2) Cari Dolar (3) Cari Duit (3) Demonstrasi (8) ebook (2) Fakultas Hukum Unhas (1) Future Technologi (4) Gerakan Indonesia Mengajar (8) Gerakan Mahasiswa (10) Gerakan Pekerja dan Buruh (3) Gizi Buruk (3) Halte Kayu (1) Hamdan Andank (1) Home Shcooling (2) Indonesia Maju (8) Info Lomba (3) Istana Negara (1) Isu Seksi (2) Jalan Baru Islam (4) Jual Buku (1) Jual Buku Digital (1) Kelautan (6) Kesimpulan Buku (1) Kesimpulan dan Saran (5) Kiamat 2012 (2) Kick Andy (1) Kolaborasi (1) Komisi (1) Komoditi (1) Kondisi Masyarakat Pesisir (1) Krisis Pangan (3) Kursus (2) Lamun (1) Lowongan Kerja (1) Masa Depan Dunia (8) Masa Depan Indonesia (18) Masa Depan Kelautan (1) Masyarakat Nelayan (4) McDonald's (1) Membuat Affiliate (1) Mengajar (8) Mobil Esemka (1) Mobil Moko (1) Pariwisata (1) Pasca Sarjana (1) Pendidikan Hukum (2) Penduduk Dunia (2) Penduduk Indonesia (4) Penelitian (2) Penemuan (4) Pengajian Anak (1) Penggulingan Rezim (5) Penggulingan SBY (4) Penhasil Dolar (1) Penjarahan (1) Perairan Indoensia (3) Perikanan (1) Pertanian (1) Pesisir Indonesia (4) Peternakan (1) Rekomendasi (2) Reviw Penelitian (1) Riset dan Survey (4) Sanggar Pendidikan (2) Selebritis (1) Simpulan dan saran (2) Soeharto (1) Software (1) Software Canggih (1) Sosial Politik (1) Statistik (1) Strategi Pembangunan (8) Sulawesi Selatan (2) Teknologi Informatika (8) Teknologi Masa Depan (4) Teknologi Tinggi (7) Tentara dan Polisi (2) Tulisan (3) Universitas Hasanuddin (6) Universitas Se-Indonesia (7) Wakatobi (2)
 

© Copyright LediSYah.com 2010 -2011 | Design by Syahnudin Syahden | Published by Ledisyah Template | Powered by Blogger.com.