Cafe Bisnis Online
News Update :

Kolaborasi Sistem Mungkinkah di Wakatobi?

Rabu, 21 Maret 2012

Oleh : Saharuddin Usmi
Komunitas Komunto Wakatobi

Perlunya Kolaborasi
Wakatobi adalah salah satu daerah yang memiliki 3 sistem berlaku terhadap pengelolaan sumber daya alam yakni; sistem Adat, sistem Pemerintah Daerah dan sistem Pemerintah Pusat melalui Taman Nasional. Seharusnya ketika memiliki tiga sistem ini maka peluang keberlanjutan sumber daya alam dan usaha masyarakat dalam pengelolaan sumber dayanya makin baik dari hari ke hari. Bagaimana dengan realitas yang di dapat?

Kini, dalam kawasan yang hanya memiliki 3% wilayah darat ini oleh negara melalui Departemen kehutanan telah mencaplok beberapa hutan Adat menjadi kawasan hutan lindung: Peraturan menteri Kehutanan RI nomor P.50/Menhut.II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, tanpa keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan dan penetapan kawan hutan tersebut dengan dasar PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.18/Menhut-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Bagaimana dengan Wakatobi?

Sejak tahun 2008 Upaya penegasan kepada pemerintah daerah dan taman nasional bahwa dalam kawasan ini juga ada sistem adat yang diberlakukan secara terus-menerus oleh masyarakat adat Liya. Dengan perihal tersebut diperlukan upaya penegasan apakah peran adat masih ada atau tidak ? 

Dari pengamatan sehari-hari tentang pemberlakuan sistem adat oleh masyarakat Liya, terdapat beberapa hal yang menyangkut urusan adat ini, pertama bagaimana peran adat menyelesaikan issue-issue masalah pengelolaan sumber daya alam, Kedua; Memberikan pengetahuan tentang sejarah kepemilikkan wilayah, Ketiga; Penelusuran jejak-jejak batas-batas wilayah oleh adat di masa lampau, dan Keempat; sumber daya apa saja yang dimiliki oleh adat guna menjalankan perannya secara baik?

Berdasarkan hasil penelusuran berdasarkan peta kehutanan telah  diperoleh informasi bahwa dalam wilayah adat masyarakat Liya telah dicaplok oleh negara sebagai kawasan hutan lindung termasuk Pulau Oroho. Informasi tersebut membuat masyarakat gelisah dipenuhi rasa kwatir jika itu diberlakukan, Sebab Oroho adalah wilayah yang diperuntukan oleh masyarakatnya sebagai lokasi lumbung makanan; lokasi perkebunan ubi kayu sebagian masyarakat Liya.

Bagaimana posisi Adat terkait issue Pengelolaan Sumber daya?

Meminjam kata-kata bijak dari orang-orang pandai “Indonesia ini ada karena Budaya tanpa, Budaya Indonesia ini tidak ada” bagaimana Indonesia hari ini ?
Adat atau budaya telah ada sebelum NKRI di proklamerkan pada tahun 1945. Artinya bahwa siapapun harus menghormati sistem adat yang telah berlangsung sejak turun temurun pada pada ruang hidup masyarakat termasuk sistem pengelolaan sumber daya alamnya. Sikap penghormatan atas budaya ini akan mengharmonisasikan hidup lebih baik sebab adab, norma, nilai adalah junjungan hidup sehari-hari.

Harmoniasasi hidup berbangsa dan bernegara akan berjalan manis jika sistem Adat diakui sebagai salah satu sistem yang patut dihormati. Oleh sebab itu dalam pandangan saya sebagai orang udik yang hanya memiliki kemampuan menelah; Daerah Wakatobi bisa langgeng jika 3 sistem ( sistem adat, sistem Pemerintah Otonom, dan Pemerintah Pusat melalui TNWnya) di kawasan ini mesti diberlakukan dengan memegang nilai dan prinsip saling menghormati di antara ketiganya. Hal ini dikarenakan sikap masyarakat hanya mengerti bahwa adatlah yang dipakai untuk menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya dan persoalan sosial lainnya.

Contohya ketika kata zonasi atau pelindungan dihembuskan, dalam kepala masyarakat itu adalah pembunuhan atau  tamate’ tapi jika dikatakan bahwa hal tersebut sama dengan Wehai di Liya "Karama" Sakito, dan Homali di Tomia, Motika dan Kaindea di Wangi-Wangi pada Umumnya serta Padangkuku, hal ini tidak membuat masyarakat kaget sebab pemahaman dalam bahasa adat tersebut telah ada didalam jiwa mereka.

Apakah “Kolaborasi Sistem” menurut pendangan Penulis?

Kolaborai sistem adalah bukan kerjasaman antara adat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam tapi saling menghormati sistem yang telah ada dengan mengajak adat, pemerintah, dan pusat untuk duduk bersama-sama membicarakan apa yang hendak dibangun atau di adakan pada wilayah-wilayah (hak ulayat) adat.

Tidak main-main, mekanisme mencaplok sembarangan wilayah masyarakat bisa menimbulkan konflik horisontal-vertikal. Sedangkan secara geografis, wilayah daratah cukup kecil diikuti dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat  dari waktu ke waktu sebesar  0,2% per tahun,  maka memibicarakan tata kelola wilayah Kab. Wakatobi menjadi hal yang perlu ditangani serius secara adil dan bijak.

Dalam pandangan ini pula penulis ingin menegaskan point penting bahwa ” sebaiknya mari kita gunakan yang telah dimiliki adat, dan yang belum dilakukan oleh Adat silahkan pemerintah adakan dengan tetap mengajak adat sebagai salah satu bagian inti yang tidak bisa dikesampingkan. Harapan kita semua tentu wakatobi bisa menjadi wilayah kabupaten yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri di mana semua pihak terlibat dalam pengejawantahannya. Semoga... Amin !!!

Catatan dari kami :
Saharuddin Usmi  adalah salah satu Crew Studio Rakom Talombo FM 106,5 Mhz. Radio Komunitas ini dibentuk untuk menjadi wadah yang memberikan ruang kepada 20 kelompok nelayan khususnya dan kepada masyarakat secara umum memiliki kepentingan dalam pengelolaan sumber daya laut di Pulau Tomia. Ruang ini memberikan kesempatan dan kedudukan yang sama kepada anggota untuk mengajukan ide dan gagasan dalam kerangka penyelesaian issue-issue yang dihadapi. Email dan Nomor kontak penulis (ardhalepa@yahoo.com) hp: 085696236610


Cafe Bisnis Online Cafe Bisnis Online Lowongan kerja buat facebookers Cafe Bisnis Online Cafe Bisnis Online
Share this Article on :

0 komentar:

TERKOMENTARI

Cafe Bisnis Online
Amal Shaleh (3) Amanat Undang Undang Dasar (1) Antropologi (1) Arang Tempurung (1) Artis (1) Arumi Bachim (1) Azon Profit MAster (1) BBM (4) Beli Buku (1) Bisnis Potensial (1) Blogger (2) Buku Book (2) Cari Dolar (3) Cari Duit (3) Demonstrasi (8) ebook (2) Fakultas Hukum Unhas (1) Future Technologi (4) Gerakan Indonesia Mengajar (8) Gerakan Mahasiswa (10) Gerakan Pekerja dan Buruh (3) Gizi Buruk (3) Halte Kayu (1) Hamdan Andank (1) Home Shcooling (2) Indonesia Maju (8) Info Lomba (3) Istana Negara (1) Isu Seksi (2) Jalan Baru Islam (4) Jual Buku (1) Jual Buku Digital (1) Kelautan (6) Kesimpulan Buku (1) Kesimpulan dan Saran (5) Kiamat 2012 (2) Kick Andy (1) Kolaborasi (1) Komisi (1) Komoditi (1) Kondisi Masyarakat Pesisir (1) Krisis Pangan (3) Kursus (2) Lamun (1) Lowongan Kerja (1) Masa Depan Dunia (8) Masa Depan Indonesia (18) Masa Depan Kelautan (1) Masyarakat Nelayan (4) McDonald's (1) Membuat Affiliate (1) Mengajar (8) Mobil Esemka (1) Mobil Moko (1) Pariwisata (1) Pasca Sarjana (1) Pendidikan Hukum (2) Penduduk Dunia (2) Penduduk Indonesia (4) Penelitian (2) Penemuan (4) Pengajian Anak (1) Penggulingan Rezim (5) Penggulingan SBY (4) Penhasil Dolar (1) Penjarahan (1) Perairan Indoensia (3) Perikanan (1) Pertanian (1) Pesisir Indonesia (4) Peternakan (1) Rekomendasi (2) Reviw Penelitian (1) Riset dan Survey (4) Sanggar Pendidikan (2) Selebritis (1) Simpulan dan saran (2) Soeharto (1) Software (1) Software Canggih (1) Sosial Politik (1) Statistik (1) Strategi Pembangunan (8) Sulawesi Selatan (2) Teknologi Informatika (8) Teknologi Masa Depan (4) Teknologi Tinggi (7) Tentara dan Polisi (2) Tulisan (3) Universitas Hasanuddin (6) Universitas Se-Indonesia (7) Wakatobi (2)
 

© Copyright LediSYah.com 2010 -2011 | Design by Syahnudin Syahden | Published by Ledisyah Template | Powered by Blogger.com.